Rabu, 04 Maret 2026

Audiensi HIMPAUDI Bojonegoro Bahas Kesetaraan Dan kesejahteraan Guru PAUD

 

Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Bojonegoro melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, Dinas Pendidikan, serta jajaran pengurus HIMPAUDI Bojonegoro.

Audiensi tersebut membahas tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Pengurus Pusat HIMPAUDI kepada ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia). Surat tersebut berisi permohonan dukungan kepada DPRD kabupaten di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kesetaraan guru PAUD melalui revisi Undang-Undang Guru dan Dosen yang terintegrasi dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bojonegoro, Siti Erwiyanti, menyampaikan berbagai kondisi yang dihadapi para pendidik PAUD di wilayah Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak tenaga pendidik PAUD yang belum mendapatkan perhatian optimal dari pemerintah, terutama terkait kesejahteraan.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki HIMPAUDI Bojonegoro, masih terdapat ratusan pendidik PAUD yang belum menerima honor dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi bersama.

Siti Erwiyanti menyebutkan bahwa jumlah pendidik PAUD yang belum menerima honor dari pemerintah daerah mencapai 559 orang. Ia berharap melalui audiensi ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para guru PAUD yang selama ini turut berperan penting dalam pendidikan anak usia dini.

Selain itu, HIMPAUDI juga menegaskan pentingnya kesetaraan status bagi guru PAUD dengan pendidik pada jenjang pendidikan lainnya. Hal ini dinilai penting agar para guru PAUD memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sama dalam sistem pendidikan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Fathur Rohim, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berupaya memberikan perhatian kepada para pendidik PAUD.

Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Bojonegoro sedang mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif bagi guru PAUD. Insentif tersebut direncanakan sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan diberikan selama satu tahun.

Namun demikian, pemberian insentif tersebut hanya dapat diberikan kepada guru PAUD yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengusulan bantuan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Ahmad Supriyanto menegaskan bahwa persoalan kesetaraan status guru PAUD pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menetapkan kebijakan terkait status guru tersebut.

Meski demikian, pihaknya menyatakan siap menampung aspirasi dari HIMPAUDI Bojonegoro dan akan meneruskannya kepada pimpinan DPRD. Aspirasi tersebut juga akan disampaikan kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.

Ahmad Supriyanto juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pendataan secara rinci mengenai jumlah tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro. Selain itu, pihaknya juga meminta data terkait jumlah guru PAUD yang telah menerima insentif dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.