Pengurus Daerah Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten
Bojonegoro melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro pada
Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi C DPRD
Bojonegoro dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, Dinas Pendidikan, serta jajaran
pengurus HIMPAUDI Bojonegoro.
Audiensi tersebut
membahas tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Pengurus
Pusat HIMPAUDI kepada ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia). Surat
tersebut berisi permohonan dukungan kepada DPRD kabupaten di seluruh Indonesia
untuk memperjuangkan kesetaraan guru PAUD melalui revisi Undang-Undang Guru dan
Dosen yang terintegrasi dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
Dalam kesempatan
tersebut, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bojonegoro, Siti Erwiyanti, menyampaikan
berbagai kondisi yang dihadapi para pendidik PAUD di wilayah Bojonegoro. Ia
menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak tenaga pendidik PAUD yang belum
mendapatkan perhatian optimal dari pemerintah, terutama terkait kesejahteraan.
Menurutnya, berdasarkan
data yang dimiliki HIMPAUDI Bojonegoro, masih terdapat ratusan pendidik PAUD
yang belum menerima honor dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kondisi ini
menjadi salah satu persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi bersama.
Siti Erwiyanti
menyebutkan bahwa jumlah pendidik PAUD yang belum menerima honor dari
pemerintah daerah mencapai 559 orang. Ia berharap melalui audiensi ini,
pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan perhatian lebih terhadap
kesejahteraan para guru PAUD yang selama ini turut berperan penting dalam
pendidikan anak usia dini.
Selain itu, HIMPAUDI juga
menegaskan pentingnya kesetaraan status bagi guru PAUD dengan pendidik pada
jenjang pendidikan lainnya. Hal ini dinilai penting agar para guru PAUD
memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sama dalam sistem pendidikan
nasional.
Menanggapi hal tersebut,
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro, Fathur Rohim, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah
berupaya memberikan perhatian kepada para pendidik PAUD.
Ia menyampaikan bahwa
Dinas Pendidikan Bojonegoro sedang mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK)
Bupati terkait pemberian insentif bagi guru PAUD. Insentif tersebut
direncanakan sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan diberikan selama satu
tahun.
Namun demikian, pemberian
insentif tersebut hanya dapat diberikan kepada guru PAUD yang telah memenuhi
persyaratan administrasi serta terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Pendataan tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengusulan
bantuan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Sementara itu, Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Ahmad Supriyanto menegaskan bahwa persoalan
kesetaraan status guru PAUD pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah
pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam
menetapkan kebijakan terkait status guru tersebut.
Meski demikian, pihaknya
menyatakan siap menampung aspirasi dari HIMPAUDI Bojonegoro dan akan
meneruskannya kepada pimpinan DPRD. Aspirasi tersebut juga akan disampaikan
kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.
Ahmad Supriyanto juga
meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pendataan secara
rinci mengenai jumlah tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro. Selain itu, pihaknya
juga meminta data terkait jumlah guru PAUD yang telah menerima insentif dari
pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat sebagai dasar
pengambilan kebijakan ke depan.