Bojonegoro – Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melalui Bidang Peningkatan Mutu PAUD dan
Pendidikan Nonformal (PNF) menggelar kegiatan sosialisasi Permendikdasmen Nomor
8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret
2026, bertempat di Aula Lantai 1 Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Kegiatan sosialisasi ini
diikuti oleh seluruh Pengurus Daerah HIMPAUDI Bojonegoro serta para Ketua
Pengurus Cabang HIMPAUDI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan tata
kelola pendidikan anak usia dini yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai
dengan regulasi terbaru dari pemerintah.
Sosialisasi ini bertujuan
memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pengelola lembaga PAUD
mengenai aturan terbaru terkait pengelolaan dana BOSP. Melalui kegiatan ini,
diharapkan seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bojonegoro dapat mengelola dana operasional
secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
peraturan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut,
para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai berbagai aspek pengelolaan
dana BOSP, mulai dari perencanaan penggunaan anggaran, mekanisme pencairan,
hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini penting agar
setiap lembaga PAUD dapat menjalankan administrasi keuangan secara tertib dan
sesuai regulasi.
Kepala Bidang Peningkatan
Mutu PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Bojonegoro, Rasmadi, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa setiap pengadaan atau pembelian yang dilakukan oleh lembaga
PAUD harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus
memperhatikan ketentuan yang berlaku agar penggunaan dana bantuan operasional
dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan
tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung
jawab dalam pengelolaan dana pendidikan.
Rasmadi juga mengingatkan
para pengelola lembaga PAUD untuk selalu berhati-hati dalam merencanakan dan
melaksanakan penggunaan anggaran. Setiap kegiatan maupun pembelian barang harus
benar-benar mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
Selain itu, ia menekankan
bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro siap memberikan pendampingan kepada
lembaga PAUD yang membutuhkan informasi atau bimbingan terkait pengelolaan dana
BOSP. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi aturan
di lapangan.
Lebih lanjut, Rasmadi
menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Bojonegoro berkomitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik bagi seluruh lembaga PAUD di wilayahnya. Ia bahkan menegaskan
bahwa dinas pendidikan siap melayani selama 24 jam dengan sepenuh hati demi mendukung
kemajuan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Bojonegoro.
Melalui kegiatan
sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengurus HIMPAUDI dan pengelola lembaga
PAUD di Bojonegoro dapat memahami dan menerapkan petunjuk teknis pengelolaan
dana BOSP dengan baik. Dengan demikian, dana bantuan operasional dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi
anak-anak usia dini di Kabupaten Bojonegoro.