Kamis, 05 Maret 2026

Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, Dinas Pendidikan Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Dana BOSP PAUD

 

Bojonegoro – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melalui Bidang Peningkatan Mutu PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) menggelar kegiatan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Aula Lantai 1 Dinas Pendidikan Bojonegoro.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pengurus Daerah HIMPAUDI Bojonegoro serta para Ketua Pengurus Cabang HIMPAUDI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pendidikan anak usia dini yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pengelola lembaga PAUD mengenai aturan terbaru terkait pengelolaan dana BOSP. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bojonegoro dapat mengelola dana operasional secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai berbagai aspek pengelolaan dana BOSP, mulai dari perencanaan penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini penting agar setiap lembaga PAUD dapat menjalankan administrasi keuangan secara tertib dan sesuai regulasi.

Kepala Bidang Peningkatan Mutu PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Bojonegoro, Rasmadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap pengadaan atau pembelian yang dilakukan oleh lembaga PAUD harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar penggunaan dana bantuan operasional dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana pendidikan.

Rasmadi juga mengingatkan para pengelola lembaga PAUD untuk selalu berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan anggaran. Setiap kegiatan maupun pembelian barang harus benar-benar mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.

Selain itu, ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro siap memberikan pendampingan kepada lembaga PAUD yang membutuhkan informasi atau bimbingan terkait pengelolaan dana BOSP. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi aturan di lapangan.

Lebih lanjut, Rasmadi menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Bojonegoro berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lembaga PAUD di wilayahnya. Ia bahkan menegaskan bahwa dinas pendidikan siap melayani selama 24 jam dengan sepenuh hati demi mendukung kemajuan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Bojonegoro.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengurus HIMPAUDI dan pengelola lembaga PAUD di Bojonegoro dapat memahami dan menerapkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP dengan baik. Dengan demikian, dana bantuan operasional dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak-anak usia dini di Kabupaten Bojonegoro.